Tugas & Fungsi
Dinas Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan UKM.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan koperasi.
- Pelaksanaan pendataan dan pemberdayaan usaha mikro.
- Fasilitasi kemitraan, promosi, dan akses pembiayaan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan UKM.